3 LABEL PENTING MAKANAN INI ADA DI SO GOOD LHO!

0 Comment

Untuk memenuhi kebutuhan gizi keluarga, Bunda senantiasa berupaya menyediakan menu bergizi seimbang untuk keluarga di rumah. Salah satu bagian penting dari gizi seimbang adalah menu yang kaya protein. Untuk memudahkan Bunda dalam menyediakan menu kaya protein, So Good dengan berbagai varian produk yang praktis, siap diolah dapat menjadi pilihan.

 

Ketika hendak memilih makanan siap pakai, terkadang timbul keraguan Bunda tentang aman tidaknya produk untuk dikonsumsi, baik dari segi bahan baku, produksi hingga penyimpanan. Semua hal yang Bunda khawatirkan tersebut tidak akan menjadi persoalan lagi, karena So Good menjamin produknya aman untuk dikonsumsi karena telah memiliki 3 label penting. Apa saja 3 label penting itu?

  1. Label BPOM(Badan Pengawas Obat dan Makanan)

Produk obat, kosmetik, dan makanan yang akan dipasarkan di Indonesia harus melewati serangkaian uji lab dan verifikasi dokumen sebelum dinyatakan layak dan mendapatkan izin edar. BPOM sudah menyiapkan serangkaian persyaratan yang wajib dipenuhi produsen dan importir untuk memastikan produk yang akan dipasarkan berkualitas, aman, dan layak dikonsumsi.

Hingga saat ini pendaftaran produk makanan dan minuman dari seluruh Indonesia hanya dapat ditangani langsung oleh Direktorat Penilaian Keamanan Pangan, yakni Badan POM, dan tidak bisa diwakilkan di lembaga perwakilan POM daerah.

  1. Label Halal

Sertifikat Halal MUI adalah fatwa tertulis Majelis Ulama Indonesia yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syari’at Islam. Sertifikat Halal  MUI ini merupakan syarat untuk mendapatkan ijin pencantuman label halal pada kemasan produk dari instansi pemerintah yang berwenang.

Sertifikasi Halal MUI pada produk pangan, obat-obat, kosmetika dan produk lainnya dilakukan untuk memberikan kepastian status kehalalan, sehingga dapat menenteramkan batin konsumen dalam mengkonsumsinya. Kesinambungan proses produksi halal dijamin oleh produsen dengan cara menerapkan Sistem Jaminan Halal.

  1. Label NKV

Untuk menjamin keamanan produk daging unggas yang beredar di masyarakat, pemerintah telah mewajibkan setiap pelaku usaha yang menjualbelikan produk hasil ternak untuk memiliki sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner (NKV). Regulasi tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian No 381 tahun 2005 tentang Pedoman Sertifikasi Kontrol Veteriner Unit Usaha Pangan Asal Hewan.

Pada prinsipnya, sertifikasi NKV merupakan kegiatan penilaian pemenuhan persyaratan kelayakan dasar sistem jaminan keamanan pangan dalam aspek higiene-sanitasi pada unit usaha pangan asal hewan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang di bidan kesmavet (kesehatan masyarakat veteriner). Aspek penilaian NKV yang dalam hal higiene dan sanitasi.

 

Bagi konsumen, pemberian sertifikasi NKV ini memiliki beberapa tujuan :

  • Mewujudkan jaminan produk ternak yang memenuhi persyaratan aman, sehat, utuh, dan halal bagi yang diperyaratkan.
  • Memberikan perlindungan kesehatan dan ketenteraman batin bagi konsumen produk ternak.

Nah Bunda, tiga label tersebut sudah dimiliki oleh So Good lho! Tidak perlu ragu-ragu lagi untuk menyediakan produk So Good untuk keluarga tercinta di rumah. Varian produk So Good yang beragam, siap menemani Bunda untuk menyajikan menu terbaik untuk keluarga.

Sumber :